Hak adalah kewenangan yang diberikan
oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan dimaksud adalah kewenangan
untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi
dua:
a.
Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap
siapapun (hak asasi, hak publik, hak keperdataan).
b.
Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan
kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Hak seorang guru antata lain :
1.
Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.
Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan
subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang
telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban kerja
sebagai Guru;
b.
mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru
kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
yang dimilikinya;
c.
terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas.
4.
Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.
tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi Guru;
b.
kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau
putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5.
Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.
Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah
Khusus.
7.
Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam
melaksanakan tugas pendidikan.
8.
Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan
fungsional.
9.
Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan
kelulusan kepada peserta didik
10.
Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang
terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11.
Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar
aturan.
12.
Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam
bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13.
Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil
14.
Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan
d.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat
Guru dalam melaksanakan tugas.
15.
Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a.
resiko gangguan keamanan kerja,
b.
kecelakaan kerja
c.
kebakaran pada waktu kerja
d.
bencana alam
e.
kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f.
resiko lain.
16.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran
18.
Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan
20.
Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak
memperoleh cuti studi.
B. Kewajiban Yang Dimiliki Seorang Guru Dan Sejauh Mana
Guru-Guru Memahami Kewajiban-Kewajibannya
Kewajiban adalah
beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban
sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai
individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila
melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat
relatif.
Kewajiban seorang guru antara lain :
1.
Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D
IV)
2.
Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a.
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.
pemahaman terhadap peserta didik;
c.
pengembangan kurikulum atau silabus;
d.
perancangan pembelajaran;
e.
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.
pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.
evaluasi hasil belajar; dan
h.
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
3.
Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi :
a.
beriman dan bertakwa
b.
berakhlak mulia;
c.
arif dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.
Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a.
berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun
b.
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional;
c.
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali
peserta didik;
d.
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.
menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
5.
Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.
mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.
mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren
dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6.
Memiliki Sertifikat Pendidik
7.
Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.
Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan
pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10.
Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup
kegiatan pokok :
a.
merencanakan pembelajaran
b.
melaksanakan pembelajaran;
c.
menilai hasil pembelajaran;
d.
membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok.
C. Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini
D. Jalan Keluar Mengatasi Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini
Manakala kerja guru professional
tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan
kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi
sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut
dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara
terncana dan terarah.
Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa
mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi
sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru
tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang
memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri,
artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru
lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai
dengan kondisi setempat secara kondusif.
Untuk mencapai tujuan belajar yang
diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan
pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan
tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional.
Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan
pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib.
Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14
Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi
luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua
murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban
tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap
Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Dalam kerja professional guru dituntut
untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara
adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang
harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola
hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner
belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai
penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam
sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru
sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar.
Ukuran kesuksesan kerja professional
bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran,
serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa
umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem
Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja
profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan
nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai
pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.
Apabila kegagalan pembelajaran
disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan
pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa
dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang
secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi
guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga
pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa
mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang.
Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga
pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.
Profesionalisme guru merupakan tuntutan
kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme
dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk
terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai
sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan.
Guru dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, hal itu merupakan
salah satu kewajiban guru. Jalan keluar seperti pada urai di atas. Hak-hak guru
juga mulai diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan tujuan pemerintah untuk
terus meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini, diantaranya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga
pendidik, sehingga diharapkan akan berkorelasi positif dengan peserta didik.
Dalam program sertifikasi terdapat tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan
guru, sehingga hak-hak guru diharapkan akan terpenuhi. Jadi, sertifikasi
merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah hak-hak guru.*coppyright http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html
0 komentar:
Posting Komentar