Pages

Minggu, 03 Maret 2013

hukum berHIJAB ~~

Hukum Wanita Berjilbab, Ancaman Bagi Yang Tidak Berjilbab, Makna Jilbab Serta Dalil Pakaian Syar’i Yang Selayaknya Bagi Tiap-Tiap Muslimah

Posted: 20 Januari 2011 in Tausiyah
Kaitkata:, , , , , , , ,
http://tausyah.wordpress.com/Hidjab_muslimah
Hidjab

Pada edisi al-Hujjah  (Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani) telah dimuat syarat-syarat pakaian yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah sampai dengan mengenakan pakaian yang memenuhi syari’at . Sehingga jadilah wanita muslimah berbeda dengan wanita yang bukan muslimah (baca: wanita kafir) dan memang seharusnya demikian.
Pada edisi kali ini kami sajikan kepada sidang pembaca hukum berjilbab atas wanita muslimah, suatu ketetapan yang tidak bisa ditawar-tawar atau ditolak dengan dalih apapun, karena Allah yang kita sembah dengan ibadah shalat dan yang lainnya, Dialah juga yang mewajibkan wanita muslimah untuk berjilbab.
Allah berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
http://tausyah.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914gMAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ al­Khurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, Al­Muhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir Al­Baidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir Ats­Tsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.


HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.

B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah Al-Ahzab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya : Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon ampun..Wallahu A’lam

TETAP CANTIK DENGAN HIJABmu ^^

Tetaplah cantik dengan Hijab/Jilbabmu
[Ilu] Oki Setiana Dewi
Dalam artikel-artikel sebelumnya telah dibahas tentang Hijab/Jilbab, seperti Hijab,Fungsi dan Hukumnya dan Jilbab yang sesuai dengan syariah, secara garis besar artikel tersebut telah mengantarkan kita kepada kewajiban sebagai umat muslim untuk mengingatkan kepada kebenaran, membangkitkan nilai-nilai syariah dalam tiap sendi kehidupan kita agar kita lebih menipiskan nilai-nilai dosa yang ada pada kita khususnya bagi kaum akhwat.
Kembali ke masalah Jilbab dan trendnya, seperti kita ketahui dalam artikel Trend Jilbab Masa Kini | Kab Maros bahwa jilbab mempunyai tuntutan publik tersendiri baik dalam hal model, ukuran dan varian yang kadang tidak sesuai dengan cirikhas Syariah Islam dan terkadang menjerumus kepada kemudaratan yang menimbulkan dosa, namun apakah kita tetap bisa cantik dengan hijab/jilbab?

Islam adalah Agama yang Idealis Objektif, yakni realitas terdiri atas ide-ide, fikiran-fikiran, akal (mind) atau jiwa (selves) dan bukan benda material dan kekuatan. Agama yang tak lekang oleh zaman akan ajaran-ajarannya, tidak ada penekanan dalam pengembangan-pengembangan ajarannya selama tetap berdasaar pada Al Quran dan Hadist. Fashion khususnya Hijab/Jilbabpun memenuhi kriteria pengembangan tersebut dan secara garis besar trend menggunakan jilbab yang modis dan tetap menarik, dan tentunya anda (kaum Akhwat) ingin tetap cantik dengan hijab/jilbabnya kan.

Lirikan sepintas foto "Oki Setiana Dewi" di atas adalah salah satu contoh trend berjilbab yang tetap cantik dan tentu saja up to date dalam hal modis, perusahaan-perusahaan kecil maupun besar telah berupaya untuk memenuhi permintaan konsumen akan modis dan gaya dalam berjilbab, namun tak sedikitpun perusahaan yang melanggar kode etik syariah Islam hanya untuk menyenangkan pelanggannya, namun didalam Al Quran dan Hadist telah di atur tentang bagaimana fungsi dan makna berjilbab yang sesuai dengan syariah.
Firman Allah SWT
QS. An-Nur 24:31
“.... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, ..." (QS. An-Nur 24:31)

Tentunya para akhwat setuju untuk tetap cantik meskipun mereka menggunakan hijab/jilbab, publik figur seperti "Oki Setiana Dewi" pun bisa jadi contoh teladan dalam penggunaan Hijab/Jilbab, Siapkah anda (para akhwat/wanita/perempuan) untuk tetap cantik dan modis dalam menggunakan Hijab/Jilbab?

Semoga Berbuah Inspirasi bagi kaum Akhwat tuk menghidupkan dan membangkitkan Syariah Islam, Wallahu Alam
Tetaplah cantik dengan Hijab/Jilbabmu
[Ilu] Oki Setiana Dewi
©2013 Copyright Ciniki Ronk A. ILLank

Kamis, 21 Februari 2013

HAK GURU DAN KEWAJIBAN GURU~

A.      Hak Guru Dan Sejauh Mana Guru-Guru Memahami Hak-Haknya
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi dua:

a.         Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak publik, hak keperdataan).
b.         Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Hak seorang guru antata lain :
1.      Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2.         Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.         Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen memenuhi beban kerja sebagai Guru;
b.        mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
c.         terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
d.        berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
4.         Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a.         tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b.        kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
5.         Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6.         Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7.         Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8.         Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9.         Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10.     Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11.     Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12.     Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13.     Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil
14.     Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a.    pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.    pemberian imbalan yang tidak wajar
c.    pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d.   pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15.     Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a.    resiko gangguan keamanan kerja,
b.    kecelakaan kerja
c.    kebakaran pada waktu kerja
d.   bencana alam
e.    kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f.     resiko lain.
16.     Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.     Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18.     Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19.     Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20.     Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta  untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya berhak memperoleh cuti studi.
B.       Kewajiban Yang Dimiliki Seorang Guru Dan Sejauh Mana Guru-Guru Memahami Kewajiban-Kewajibannya
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.
Kewajiban seorang guru antara lain :
1.    Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2.    Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a.    pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.    pemahaman terhadap peserta didik;
c.    pengembangan kurikulum atau silabus;
d.   perancangan pembelajaran;
e.    pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.     pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.    evaluasi hasil belajar; dan
h.    pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.    Memiliki Kompetensi Kepribadian, yang meliputi :
a.    beriman dan bertakwa
b.    berakhlak mulia;
c.    arif dan bijaksana;
d.   demokratis;
e.    mantap;
f.     berwibawa;
g.    stabil;
h.    dewasa;
i.      jujur;
j.      sportif;
k.    menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.      secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.  mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.        Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a.    berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b.    menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.    bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.   bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.    menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5.        Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a.    mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b.    mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau  kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6.        Memiliki Sertifikat Pendidik
7.        Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8.        Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.        Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10.    Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a.    merencanakan pembelajaran
b.    melaksanakan pembelajaran;
c.    menilai hasil pembelajaran;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
C.      Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini
D.      Jalan Keluar Mengatasi Hak Dan Kewajiban Guru Saat Ini
Manakala kerja guru professional tertuang dalam UU No.14 tahun 2005 yang diantaranya menjelaskan tentang hak dan kewajiban guru yang professional. Maka tuntutan kerja profesi tersebut menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Dalam artian bahwa pelaksanaan tersebut dalam kerangkan untuk tercapainya tujuan Sistem Pendidikan Nasional secara terncana dan terarah.
Tuntutan terhadap guru untuk senantiasa mengikuti perkembangan sains, teknologi dan seni merupakan tuntutan profesi sehingga guru dapat senantiasa menempatkan diri dalam perkembangannya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi akibat kemajuan teknologi yang memberikan banyak peluang untuk setiap orang menjadi guru bagi dirinya sendiri, artinya ia bisa mengakess aneka jenis informasi sebagai pengetahuan baru. Guru lebih diposisikian sebagai partner belajar, memfasilitasi belajar siswa sesuai dengan kondisi setempat secara kondusif.
Untuk mencapai tujuan belajar yang diinginkan, maka perlu dipersiapkan secara matang, dalam perencanaan pembelajaran dan penyiapan materi yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan tetap berpijak kepada kurikulum yang menjadi acuan dan standart nasional. Ketentuan membuat silabus, program semster, program tahunan, perencanaan pembelajaran, melakukan evaluasi dan menganalisis hasil evaluasi adalah wajib. Kewajiban administratif tersebut menjadi mutlak ketika mengacu kepada UU No.14 Tahun 2005 pasal 20. Ini persoalan kerja professional yang dapat berimplikasi luas bukan hanya terhadap guru tetapi juga bagi peserta didik dan orangtua murid yang menikmati jasa layanan sekolah. Jika guru mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat diartikan melanggar Undang-undang. Pelanggaran terhadap Undang-undang implikasinya akan dapat menuai sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerja professional guru dituntut untuk bisa melayani murid sebagai subyek belajar dan memperlakukannya secara adil, melihat keberbedaan sebagai keberagaman pribadi dengan aneka potensi yang harus dikembangkan. Maka hubungan antara guru dengan murid merupakan pola hubungan yang fleksibel, ada kalanya guru menempatkan diri sebagai patner belajar siswa, saat yang lain sebagai pembimbing, dan berposisi sebagai penerima informasi yang belum diketahuinya. Disinilah pembelajaran berlangsung dalam sebuah orkestrasi pembelajaran yang melihat segala sesuatu di sekitar guru sebagai pembelajar sebagai potensi untuk mencapai kesuksesan belajar.
Ukuran kesuksesan kerja professional bagi seorang guru dapat dilihat dari target yang ingin dicapai dalam pembelajaran, serta kemampuan mengoptimalkan fasilitas belajar dan kondisi setempat. Bahwa umumnya keterbatasan menumbuhkan kreatifitas pembelajaran. Ketika tujuan Sistem Pendidikan Nasional ingin mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (Pasal 3 UU.No.20 Tahun 2003), maka kerja profesionalisme guru harus dilandasi oleh nilai dan tujuan sistem pendidikan nasional . Disinilah peran ketauladanan guru tetap dibutuhkan sebagai pembimbing dan pendamping anak didik atau siswa.
Apabila kegagalan pembelajaran disebabkan oleh guru karena perencanaan yang tak terarah atau tanpa persiapan pembelajaran yang kondusif, guru telah melanggar Undang-Undang, sehingga bisa dituntut di depan hukum. Sebuah tuntutan kerja professional yang tertuang secara tegas dalam UU No.14 Tahun 2005, tetapi pemberian hak (terutama bagi guru honorer) diserahkan pada kesepakatan bersama antara guru dengan lembaga pendidikan bersangkutan. Artinya lembaga pendidikan non pemerintah bisa mengabaikan hak-hak guru professional yang tertuang dalam Undang-undang. Sementara UU diberlakukan kepada guru professional baik yang bekerja di lembaga pendidikan milik Pemeriintah atau Lembaga Pendidikan Swasta.
Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sector kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Guru dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, hal itu merupakan salah satu kewajiban guru. Jalan keluar seperti pada urai di atas. Hak-hak guru juga mulai diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan tujuan pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini, diantaranya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik, sehingga diharapkan akan berkorelasi positif dengan peserta didik. Dalam program sertifikasi terdapat tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga hak-hak guru diharapkan akan terpenuhi. Jadi, sertifikasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah hak-hak guru.

*coppyright http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/hak-dan-kewajiban-guru.html

Senin, 10 Desember 2012

CINTA TANPA RESTU AYAH



Cerita ini terjadi berkisar tahun 2006-an kalo ga salah, Di daerah jawa timur,ada seorang gadis anak pengusaha kaya,gadis ini anak tunggal dia cuma satu satunya ahli waris dari kekayaan orang tuanya,terang saja orang tuanya sangat selektif dalam mencari pasangan untuk sang buah hati, namun..!! gadis ini jatuh cinta kepada pemuda,yang mana pemuda ini adalah buruh pabrik di perusahaan ayahnya,begitu pun sang pemuda sangat mencintai gadis ini,cinta mereka benar benar tulus,, tetapi orang tua gadis ini tak merestui hubungan mereka,perbedaa n kelas ekonomi lah yang dituding sebagai sebab musababnya, meskipun sudah berulang kali dua orang insan ini,memohon restu kepada sang ayah,namun ayahnya pun bersih kukuh dengan keputusannya, malah dia mengancam ke sang pemuda untuk meninggalkan putri nya,, kesedihan yang berlarut ini membuat sang gadis memilih pergi dari rumahnya,memula i hidup baru dengan sang pemuda,cinta kasih mereka yang begitu tulus,buat sang gadis rela hidup sedikit sengsara,,meman g beginilah kiranya cinta,semua akan terasa indah meski sedang dalam keadaan sengsara,,, orang tua gadis ini pun bingung,kemana anaknya pergi?? sedikit demi sedikit dia menyesali keputusannya,di a sudah mencari kemana mana namun tak di jumpai dua insan yang sedang dilanda asmara itu,, akhirnya sang ayah pun memberitakan tanda maafnya di beberapa surat kabar (kalo ga salah,JAWAPOST dan KOMPAS)

"ANAKKU SAYANG,,,!! PULANGLAH,..!!A YAH MINTA MAAF DENGAN KEPUTUSAN AYAH,AYAH TAU CINTA KALIAN TAK DAPAT DI PISAHKAN,PULANG LAH KAMI AKAN MERESTUI HUBUNGAN KALIAN

ibarat batu hati sang ayah sudah luluh, anak gadis dan pemuda ini pun membaca berita maaf sang ayah,melihat ketulusan ayahnya ini,gadis ini pun pulang ditemani sang pemuda,, jelas saja sesampainya di rumah,mereka di sambut dengan tangan terbuka,mereka pun menyiapkan berbagai keperluan pernikahan dua insan ini,, dan hari itu ,ketika sang gadis yang di temani pemuda ini memilih dan mencoba gaun pengantin di salah satu penjahit di pinggiran kota ,sedang gadis ini asyik mencoba gaun pengantin,sang pemuda teringin membelikan minuman di seberang jalan, namun naas,sebuah mobil berkecepatan tinggi menabraknya,hin gga dia tewas,sang gadis yang sedang memakai gaun pengantin itu pun keluar,,melihat pria yang di cintainya lemas tak bernyawa,dia menangis sejadinya,gaun putih itu pun memerah dengan darah sang pemuda, hingga esok harinya jenazah pemuda yang dicintainya ini baru di kebumikan, malam hari setelah pengebumian ini,ibu gadis ini bermimpi di datangi seeorang nenek ,yang memintanya agar noda darah pemuda di baju pengantin itu di bersihkan,namun sang ibu hanya mengabaikannya malam berikutnya mimpi yang sama di alami oleh ayahnya,nenek tua itu meminta agar gaun pengantin itu dibersihkan dari noda darah sang pemuda,, merasa ada yang tak berkenan dengan semua ini,mereka pun mulai membersihkan noda darah itu,tapi seakan sudah melekat percikan darah itu tak mau menghilang,suda h berbagai usaha di lakukan,namun hasilnya tetap sama, hingga malam ke- 6 harinya setelah pengebumian pemuda itu,nenek itu datang di dalam mimpi sang gadis,kali ini dia datang seraya mengancam kalo sampe hari ke tujuh belum dibersihkan,dia akan mencelakai sang gadis,, mereka pun bingung bagaimana cara membersihkan percikan darah ini,

hingga malam ke-7 kesan noda darah masih melekat,i gaun pengantin,, tak urung dengan apa yang sudah di mimpikan,nenek itu benar benar datang menyatroni gadis ini,, malam itu keadaan rumah nya sepi di depan ada suara orang mengetuk pintu ,akhirnya gadis ini membukakan pintu,namun begitu terperanjatnya dia ketika setelah dia membuka pintu ternyata di depan ada seorang nenek yang datang dalam mimpinya, ,ia pun terjatuh lunglai,,

"SIAPA KAMU??MAU APA KAMU",,,tanya gadis itu sambil ketakuatan

namun nenek itu tidak menjawab ,langkahnya semakin mendekati sang gadis,sambil melemparkan bungkusan plastik dia menjawab,"saya cuma mau menghantarkan ini" apa ini,,????tanya sang gadis sambil suaranya gemetar ketakuatan nenek itu menjawab,

""ITU R*NSO ANTI NODA MEMBERSIHKAN NODA YANG MEMBANDEL""

serius amat bacanya,,,,!!!! cciieee cieeee...
 

Copyright © tsutetoteto. Template created by Volverene from Templates Block
lasik surgery new york and cpa website solutions
WP theme by WP Themes Expert